Gerebek Pengedar di Lampung Tengah, Polisi Amankan 4 Bungkus Sabu
LAMPUNG TENGAH -
Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah meringkus pengedar sekaligus pemakai
narkotika jenis sabu berinisial EL (31).
Pria warga Kampung Mataramudik, Kecamatan Bandarmataram,
Lampung Tengah itu diriungkus di rumahnya pada Selasa (10/1/23) dinihari sekira
pukul 01.00 WIB.
“Turut diamankan barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip
bening bekas pakai sabu, satu buah kotak warna hitam, satu alat hisap sabu
alias bong, satu buah pipa kaca pirek serta satu buah timbangan digital warna
hitam, ditemukan di bawah meja ruang tamu rumah EL,†ungkap Kasat Reserse
Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, mewakili
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Kamis (12/1/2023).
Yofi mengatakan, ditangkapnya EL berawal dari informasi
masyarakat yang resah terkait adanya peredaran narkoba di wilayah Bandarmataram.
“Berbekal laporan dari masyarakat, kami langsung
tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke TKP, di rumah pelaku,†jelas Yofi.
Setelah dilakukan penyelidikan, sambung AKP Yofi kemudian
anggota Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah melakukan penggerebekan di rumah
EL.
Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan guna
penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112
ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nonor 35 Tahun 2009 tentang
narkotika.