Dua Pencuri Gasak Tujuh Murai Batu di Lampung Tengah
LAMPUNGTENGAH – Tim
Tekab 308 Polsek Gunungsugih, Lampung Tengah, menangkap dua pelaku pencuri
tujuh ekor burung jenis murai batu.
Pelaku berisinial FR (32) dan TI (40) warga Kelurahan
Bandarjaya Barat, Kecamatan Terbanggibesar, ditangkap dikediamannya
masing-masing pada Rabu (15/3/2023) lalu.
"Kedua pelaku mencuri tujuh ekor burung jenis murai
batu di penangkaran milik Zainudin (33) warga Kampung Terbanggiagung, Kecamatan
Gunungsugih, pada Rabu 11 November 2022 lalu," jelas AKP Wawan Budiharto
mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Sabtu
(18/3/2023).
Kapolsek menerangkan, para pelaku beraksi pada dini hari sekira
pukul 03.00 WIB, dengan cara melompat tembok rumah korban.
"Pelaku masuk ke dalam penangkaran burung dengan cara
memanjat tembok menggunakan steger (tangga lipat)," jelas Kapolsek.
Modusnya, satu orang pelaku masuk ke dalam penangkaran. Sementara
satu orang pelaku lainnya menunggu di luar memantau lokasi sekitar.
Akibat aksi pencurian itu korban Zainudin mengalami kerugian
lebih kurang Rp 15 juta.
Dari tangan para pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah
barang bukti berupa satu alat steger berbahan kayu, 1 buah sarung/krodong
sangkar burung yang digunakan oleh para pelaku untuk membawa burung hasil
curian, serta satu ekor burung murai batu jantan.
Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, dan diancam
hukuman 7 tahun penjara.