Dua Pencuri Gasak Tujuh Murai Batu di Lampung Tengah

Dua Pencuri Gasak Tujuh Murai Batu di Lampung Tengah
Foto: Istimewa

LAMPUNGTENGAH – Tim Tekab 308 Polsek Gunungsugih, Lampung Tengah, menangkap dua pelaku pencuri tujuh ekor burung jenis murai batu.

Pelaku berisinial FR (32) dan TI (40) warga Kelurahan Bandarjaya Barat, Kecamatan Terbanggibesar, ditangkap dikediamannya masing-masing pada Rabu (15/3/2023) lalu.

"Kedua pelaku mencuri tujuh ekor burung jenis murai batu di penangkaran milik Zainudin (33) warga Kampung Terbanggiagung, Kecamatan Gunungsugih, pada Rabu 11 November 2022 lalu," jelas AKP Wawan Budiharto mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Sabtu (18/3/2023).

Kapolsek menerangkan, para pelaku beraksi pada dini hari sekira pukul 03.00 WIB, dengan cara melompat tembok rumah korban.

"Pelaku masuk ke dalam penangkaran burung dengan cara memanjat tembok menggunakan steger (tangga lipat)," jelas Kapolsek.

Modusnya, satu orang pelaku masuk ke dalam penangkaran. Sementara satu orang pelaku lainnya menunggu di luar memantau lokasi sekitar.

Akibat aksi pencurian itu korban Zainudin mengalami kerugian lebih kurang Rp 15 juta.

Dari tangan para pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu alat steger berbahan kayu, 1 buah sarung/krodong sangkar burung yang digunakan oleh para pelaku untuk membawa burung hasil curian, serta satu ekor burung murai batu jantan.

Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, dan diancam hukuman 7 tahun penjara.