Bocah 12 Tahun di Tulangbawang Barat Jadi Korban Aksi Bejat Ayah Kandung
TULANGBAWANG BARAT –
Demi memenuhi nafsu birahinya, SJN (31) tega mencabuli putri kandungnya yang masih berusia 12 tahun.
Aksi bejat SJN dilakukan berkali-kali sejak 2020 silam di
rumahnya Tiyuh (Desa) Indraloka, Kecamatan Waykenanga, Kabupaten Tulangbawang
Barat, Lampung.
Peristiwa bermula saat korban berumur 9 Tahun dan duduk di
bangku kelas 3 SD sedang mengasuh adiknya. Pelaku menghampiri korban dan
mengajaknya berhubungan layaknya suami istri.
“Seraya mengancam menggunakan sebilah pisau bahwa korban
akan dibunuh bila tidak mengikuti kemauannya. Korban yang takut kemudian menuruti
kemauan sang ayah," terangnya Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Sunhot P Silalahi
melalui Kasat Reskrim AKP Dailami, Rabu (5/1/2023).
Peristiwa itu terbongkar pada 27 Desember 2022 sekira pukul 00.00
Wib. AK, ibu kandung korban yang sedang tidur terbangun dan mendapati sang
suami sedang menyetubuhi anaknya.
“Mengetahui hal tersebut ibu korban melaporkan kejadian yang
menimpa putrinyanya ke polres Tulangbawang Barat,†ungkap Dailami.
Tersangka saat telah diamankan dan masih menjalani
pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas Unit PPA Satreskrim Polres Tulangbawang
Barat.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan
sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, dan beberapa bukti lainnya.
"Tersangka SNJ terancam hukuman maksimal 15 tahun
penjara,†pungkasnya.