100 Nelayan Rawajitu Utara Terima Sertifikat Hak Atas Tanah
MESUJI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji, Lampung, menyerahkan 100 sertifikat hak atas tanah kepada nelayan di Kecamatan Rawajitu Utara, Kamis (19/10/2023).
Pemberian sertifikat tersebut merupakan program Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Mesuji, Riprianto mengungkapkan, daerah diminta untuk mengusulkan nama nelayan yang perlu dibantu untuk mensertifikatkan tanahnya, dengan pertimbangan untuk menyelamatkan tanah nelayan dari konflik.
“Dengan adanya sertifikat tanah tersebut dapat membantu nelayan dalam mengajukan agunan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR),” ujar Riprianto di Balai Desa Sidang Makmur, Kamis (19/10/2023).
Dia menjelaskan, 100 sertifikat hak atas tanah tersebut diserahkan kepada nelayan Desa Sungaicambai, Sidang Muarajaya, dan Sidangmakmur.
Sementara, Sekda Mesuji Syamsuddin mengungkapkan, sebelumnya Pemkab Mesuji melalui OPD terkait dan tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) memfasilitasi untuk mengukur langsung tanah milik nelayan.
“Alhamdulilah hari ini sertifikat tersebut sudah dibagikan kepada pemiliknya,” ujar Syamsudin
Mewakili Penjabat Bupati Mesuji, Sulpakar, Sekda mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan kemudahan serta kelancaran sehingga sertifikat tersebut cepat selesai pada waktunya.
“Semoga sertifikat ini dapat membantu masyarakat khususnya para nelayan yang ada di Rawajitu Utara. Apabila mereka (nelayan) kekurangan modal usaha dalam mengembangkan usaha yang di jalaninya bisa menggunakan sertifikat tersebut untuk mendapatkan pinjaman KUR,” ujar Syamsudin.
Dia mengungkapkan pada 2024 mendatang 250 sertifikat tanah siap dialokasikan ke masyarakat.