Tahun Depan Pesisir Barat Mulai Terapkan Perbup Baru Tentang Tata Naskah Dinas
PESISIR BARAT-Pelaksana tugas (Plt) Sekkab Pesisir Barat Jon Edwar mengatakan bahwa Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 56 Tahun 2023 tentang tata naskah dinas di lingkungan Pemkab Pesisir Barat sudah tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2023 tentang tata naskah dinas di lingkungan pemerintah daerah sehingga perlu diganti.
Menurut Jon, peraturan terbaru tersebut direncanakan akan mulai dilakukan penerapan pada Januari Tahun 2024 mendatang.
"Karenanya terhadap OPD terkait seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk segera menindaklanjutinya ke Unit Pelaksana Teknis (UPT), begitu juga dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) dan masing-masing kecamatan untuk segera ditindaklanjuti bahkan hingga ke pemerintahan pekon," tegas Jon pada Rapat Koordinasi (Rakor) terkait pelaksanaan Perbub Nomor 56 Tahun 2023 di ruang rapat Sekda, Lantai 3 Gedung A Komplek Perkantoran Pemkab Pesisir Barat, Kamis (30/11/2023).
Rapat yang dipimpin Kabag. Organisasi Sekretariat Pemkab Pesisir Barat, Makruf, itu dihadiri Plt. Sekkab Jon Edwar, dan diikuti oleh seluruh Bagian di Sekretariat Pemkab Pesisir Barat, perwakilan 28 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan perwakilan 11 kecamatan se-Pesisir Barat.
"Pada Januari tahun depan, pelaksanaan Perbup Nomor 56 Tahun 2023 tentang tata naskah dinas di lingkungan Pemkab Pesisir Barat harus sudah terlaksana dengan baik dan maksimal. Karenanya seluruh Bagian, OPD, UPT, Pemerintahan Kecamatan, dan Pemerintahan Pekon untuk segera ditindaklanjuti dan diperbaiki," tukasnya.