Pemkab Pesisir Barat Serahkan Piagam Penghargaan ke Kejari Liwa
PESISIR BARAT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat, menyerahkan piagam penghargaan atas Bantuan Hukum Non Litigasi ke
Kejaksaan Negeri (Kejari) Liwa, Lampung Barat.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan
Persandian (Diskominfotiksan) Pesisir Barat, Suryadi mengatakan, penghargaan tersebut
diberikan kepada Kajari Liwa Deddy Sutendy, dan Kasi Perdata dan Tata Usaha
Negara (Datun), Yayan Indriana.
"Penyerahan piagam penghargaan disampaikan langsung
Inspektur Pesisir Barat , Henry Dunan, mewakili Bupati Pesisir Barat , Agus
Istiqlal, dan diterima langsung oleh Kajari Deddy Sutendy di ruang kerja Kajari
Liwa," ungkap Suryadi melalui keterangan tertulis, Selasa (18/7/2023).
Suryadi juga menjelaskan dasar dilaksanakannya penyerahaan
piagam penghargaan tersebut yaitu Bantuan Hukum Non Litigasi dari Kejari Liwa
dalam rangka penagihan kerugian negara yang berasal dari laporan hasil
pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan
Provinsi Lampung Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2021 pada Pemkab Pesisir Barat.
"Dengan adanya bantuan hukum dimaksud, sehingga
penagihan kerugian negara sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan BPK RI
Perwakilan Provinsi Lampung bisa diselesaikan," lanjut Suryadi.
Masih kata Suryadi, Pemkab Pesisir Barat berharap kerjasama dengan Kejari Liwa dapat
terus terjalin dengan baik, sehingga kegiatan-kegiatan Pemkab Pesisir Barat yang perlu melibatkan Kejari Liwa bisa
berlangsung dengan maksimal. "Tentu Pemkab Pesisir Barat berharap kedepannya agar kerjasama dengan
Kejari Liwa bisa terus terjalin baik," tandasnya.