Pegawas SPBU Gelapkan Uang Setoran Ratusan Juta Rupiah untuk Main Judi Slot
LAMPUNG UTARA - Unit
Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Utara meringkus seorang pria berinisial CKS
(30) lantaran diduga menggelapkan uang hasil penjualan bahan bakar minyak (BBM)
sebesar Rp389,5 juta.
CKS warga Dusun 6 Bawang Sejar Desa Sinar Banten, Kecamatan
Bekri, Lampung Tengah itu kesehariannya bertugas sebagai pengawas pada Stasiun
Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Lintas Tengah Sumatera Desa Cahayanegeri,
Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara milik CV Mahkota Sakinah.
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres Lampung
Utara AKBP Kurniawan Ismail saat di konfirmasi mengatakan tersangka diamankan setelah
pihaknya dihubungi oleh keluarga tersangka untuk diserahkan ke Sat Reskrim pada
Jumat (2/6/2023) petang.
“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi kemudian dilakukan gelar
perkara, kita menetapkan CKS sebagai tersangka selanjutnya kita lakukan
penyelidikan,†ujar Eko, Sabtu (3/6/2023).
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, dirinya tidak
membantah dan uang tersebut telah habis digunakan untuk bermain judi slot, selebihnya
untuk berfoya-foya.
“Saat ini tersangka CKS berikut barang bukti telah di
Mapolres Lampung Utara dan tengah kita lakukan proses hukum lebih lanjut,
terhadap tersangka dapat di jerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan
dalam jabatan dengan ancaman 5 Tahun kurungan,†pungkasnya.