Kostiana Edukasi Masyarakat Soal Perlindungan Anak
BANDARLAMPUNG – Anggota
DPRD Lampung Kostiana menggelar sosialisasi peraturan daerah nomor 13 tahun
2017 tentang perlindungan anak di Kelurahan Sawahberebes, Kecamatan
Tanjungkarang Timur, Bandarlampung, Selasa (27/06/23).
Kostiana menyampaikan adanya sosialisasi ini diharapkan
dapat memberikan edukasi kepada masyarakat terutama orang tua.
“Bapak ibu yang saya hormati, perda ini merupakan produk
yang dihasilkan oleh DPRD Lampung. Kemudian kita sosialisasikan supaya
masyarakat memahami bahwa perlindungan anak itu ada hukum yang melindunginya
dalam bentuk peraturan daerah,†ungkap Ketua Fraksi PDIP DPRD Lampung itu.
Kegiatan yang dihadiri oleh Lurah, Babinsa dan
Bhabinkamtibmas, RT/RW dan masyarakat sekitar.
Hadir sebagai narasumber, Selly Fitriani merupakan Direktur
LAdA Damar Lampung menyampaikan pentingnya orang tua untuk perduli kepada
pendidikan kesehatan terhadap tubuh.
“Jadi kita (orang tua) memberikan pendidikan kesehatan tubuh
dan seksualitas karena banyak anak-anak yang tidak dibekali dengan pengetahuan
tentang seperti apa menjaga tubuhnya, seksualitasnya,†ungkap Selly.
Dirinya juga menjelaskan, kemajuan teknologi yang dapat
mengakses apa pun melalui handphone perlu mendapat pengawasan oleh orang tua.
Sehingga menjadi kontrol terhadap perkembangan anak.
“Karena dengan tidak adanya pembekalan tentang kesehatan
tubuh dan seksualitas akhirnya membuat anak-anak banyak yang coba-coba. Dan
sayangnya juga orang dewasa ikut mengeksploitasi anak-anak yang usia di bawah
delapan belas tahun,†tegasnya.
Selly juga berharap dengan adanya sosialisasi peraturan
daerah tentang perlindungan anak ini orang tua dapat gencar untuk memberikan
pendidikan kesehatan tubuh dan seksualitas di dalam keluarga.
“Sekali lagi orang tua, keluarga sekarang cikal bakal untuk
pencegahan kejahatan seksual. Mengingat kasus kekerasan di Bandarlampung lebih
banyak terhadap anak dari pada orang dewasa,†tuturnya.
Selanjutnya, Siti Maryamah sebagai psikolog yang menjadi
narasumber juga dalam kegiatan sosialisasi perda perlindungan anak meminta
orang tua untuk dapat lebih perduli kepada perkembangan anak.
“Sebagai orang tua tentunya harus lebih perduli, untuk
mengikuti tumbuh kembang anak, terutama anak yang sedang masa puberitas. Dan
juga harus dipastikan orang tua memberikan kasih sayang yang full baik secara
ekonomi, fisik, maupun fisikis,†tutupnya.