Dua Pelaku Curat di Kampung Sendiri Diamankan Warga

Dua Pelaku Curat di Kampung Sendiri Diamankan Warga
Foto: Istimewa

TULANGBAWANG-Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial MN (32) dan WN (30), ditangkap warga Kampung Kekatung, Kecamatan Denteteladas, Kabupaten Tulangbawang pada Jumat (2/2/2024).

Keduanya diduga mencuri timbangan batu kuningan dan mesin penyedot air di kolam ikan milik korban Ansorudi (42).

Kapolsek Denteteladas Iptu Zulian menjelaskan, dua pelaku tersebut merupakan warga desa setempat.

“Aksi curat yang dilakukan oleh para pelaku terjadi pada Selasa (30/1/2024),” ujar Kapolsek mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP James H Hutajulu,  Minggu (4/2/2024).

Saat korban sedang memberi makan ikan, melihat pintu bagian belakang gubuk telah terbuka, kemudian korban mendapati timbangan batu kuningan serta mesin penyedot air telah hilang.

"Korban sempat mencari di sekeliling gubuk, tapi tidak menemukannya. Saat pulang, anak korban melihat bahwa mesin penyedot air dibawa oleh salah satu pelaku berinisial MN,” jelas Kapolsek.

Korban bersama warga lalu menangkap para pelaku dan membawanya ke kantor desa. Usai diinterogasi aparat desa keduanya lalu dibawa petugas ke kantor Polisi.

“Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Denteteladas dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling 7 tahun,” pungkasnya.