DPRD Lampung Dorong Perbaikan Layanan BBM Bersubsidi
DPRD Lampung mendorong perbaikan layanan SPBU, penguatan pengawasan distribusi, dan tindak lanjut usulan penambahan kuota BBM bersubsidi.
BANDAR LAMPUNG – DPRD Provinsi Lampung mendorong pembenahan pelayanan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk mengurai antrean kendaraan serta memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi.
Langkah tersebut dilakukan melalui peninjauan bersama Pemerintah Provinsi Lampung dan Komisi XII DPR RI di SPBU Pertamina Candimas Natar dan SPBU Pertamina CoDo Bypass Rajabasa, Jumat (9/10/2026).
Peninjauan diikuti Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar, Anggota DPRD Lampung Fauzan Sibron, serta rombongan Komisi XII DPR RI.
Kegiatan itu bertujuan memeriksa kondisi pelayanan, ketersediaan stok, serta faktor penyebab antrean panjang kendaraan, khususnya pada layanan BBM bersubsidi jenis solar.
Berdasarkan hasil peninjauan, stok BBM dilaporkan masih dalam kondisi aman. Meski demikian, antrean kendaraan menjadi perhatian karena berpotensi menghambat mobilitas masyarakat dan aktivitas ekonomi.
DPRD Lampung mendorong evaluasi operasional SPBU, peningkatan efektivitas pelayanan, serta penyesuaian jumlah operator dengan kebutuhan di lapangan. Proses verifikasi QR Code dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) juga perlu diperkuat agar pelayanan lebih cepat dan tertib, tanpa mengabaikan ketentuan penyaluran BBM bersubsidi.
Selain pembenahan layanan, pengawasan distribusi dinilai perlu ditingkatkan untuk memastikan BBM bersubsidi diterima masyarakat yang berhak. Upaya mengurangi antrean harus tetap diiringi pencegahan penyalahgunaan dan pengendalian penyaluran sesuai peruntukannya.
Di sisi lain, Pemprov Lampung bersama DPRD mendorong tindak lanjut usulan penambahan kuota BBM bersubsidi kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Usulan tersebut masih dalam proses kajian untuk menyesuaikan alokasi BBM dengan kebutuhan masyarakat di Lampung.
Koordinasi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, Pertamina, dan instansi terkait juga dinilai penting agar kebijakan kuota serta perbaikan pelayanan didasarkan pada kebutuhan riil di lapangan.
Melalui langkah tersebut, perbaikan layanan BBM diharapkan mampu mengurangi antrean, memperlancar transportasi dan kegiatan ekonomi, serta memastikan BBM bersubsidi disalurkan sesuai peruntukannya.
REDAKSI











