1.503 Tenaga Non-ASN Tulangbawang Terima Perpanjangan SK

Wakil Bupati Tulangbawang Hankam Hasan menyerahkan perpanjangan SK 1.503 orang tenaga Non-ASN di lingkungan pemkab setempat.

1.503 Tenaga Non-ASN Tulangbawang Terima Perpanjangan SK
Tenaga non-ASN di lingkungan Pemkab Tulangbawang menerima perpanjangan SK |Foto: Istimewa

TULANGBAWANG-1.503 tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang, Lampung, menerima perpanjangan Surat Keputusan (SK) dari bupati setempat.

Penyerahan petikan SK tersebut dilakukan secara simbolis Wakil Bupati Tulangbawang Hankam Hasan, Kamis (13-3-2025)

Hankam menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Tulangbawang untuk menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Di mana di dalamnya ditegaskan bahwa pegawai Non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.

“Dengan demikian, sejak Undang-Undang ini berlaku, instansi pemerintah tidak lagi diperkenankan mengangkat pegawai Non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN,” ujar Hankam.

Sebagai bagian dari komitmen dalam penataan tenaga non-ASN, Pemkab Tulangbawang telah melaksanakan serangkaian tahapan yang bertujuan untuk memastikan bahwa pegawai non-ASN yang telah memenuhi syarat dan mengikuti tahapan seleksi tetap dapat bekerja hingga proses pengangkatan menjadi ASN selesai.