Terima SK, Ratusan CPNS dan CP3K Pesisir Barat Dilarang Pindah Tugas
PESISIR BARAT - Sebanyak 101 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 132 Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CP3K), menerima petikan Surat Keputusan (SK) Bupati Pesisir Barat, Agus Istiqlal, tentang pengangkatan CPNS dan CP3K Tahun 2022 di lingkungan pemkab setempat.
Penyerahan SK tersebut berlangsung di GSG Selalaw Pantai Labuhanjukung, Kecamatan Pesisir Tengah, Pesisir Barat, Lampung, Rabu (25/5/2022).
"Selamat mengabdi di Bumi Para Sai Batin dan Ulama kepada seluruh CPNS dan CP3K yang hari ini telah menerima petikan SK Bupati Pesisir Barat," kata Agus mengawali sambutannya.
Dihadapan seluruh CPNS dan CP3K, orang nomor wahid di Pesisir Barat itu, meminta agar CPNS dan CP3K tidak sombong dengan pencapaian saat ini. "Apa yang berhasil Anda raih saat ini tidak akan terwujud tanpa peran serta doa kedua orang tua dan orang-orang terdekat," ucapnya.
"Tidak ada yang perlu disombongkan karena menjadi CPNS ataupun menjadi CP3K, tetaplah rendah hati dan mengabdi sepenuh hati bagi kabupaten ini," sambung Agus.
Dalam momen itu pula, Agus tak luput memelototi ihwal tidak diperkenankannya bagi seluruh CPNS dan CP3K untuk mengajukan pindah tugas dengan alasan apapun. Sebab itu, dirinya meminta agar semuanya dapat bekerja dengan sungguh-sungguh dan maksimal.
"Tidak ada yang boleh mengajukan pindah tugas, kalian harus mengabdi di kabupaten ini sesuai dengan tugas masing-masing," tandasnya.