Semarak Menyambut KTT G20, Kemenkumham Banten Laksanakan Giat DJKI Mengajar di SD Negeri Serang 2
SERANG - Masih dalam
semarak Kementerian Hukum dan HAM dalam menyambut KTT G20, Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan HAM Banten melaksanakan Kegiatan DJKI Mengajar ke Sekolah
Dasar Negeri Serang 2, Senin (24/10/2022).
Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Kepala Sekolah Dasar
Negeri Serang 2 Salmi.
Dalam sambutannya Salmi menyampaikan dan menyambut baik
kedatangan jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten untuk
melaksanakan kegiatan DJKI Mengajar. "Kami menerima dengan terbuka
kemenkumham bersama kami untuk melaksanakan kegiatan DJKI Mengajar, dengan
tujuan untuk menciptakan anak bangsa yang cerdas dan jujur," ujarnya.
Sementara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM
Banten Tejo Harwanto dalam sambutannya menyampaikan bahwa kemampuan seseorang
dilihat dari pengetahuan dan keahlian dan sikap perilakunya.
"Keahlian yang mengahasilkan sebuah produk dari
pemikiran sendiri dapat didaftarkan hak kekayaan intelektualnya," lanjut
Tejo Harwanto.
Setelah menyampaikan sambutan dan membuka kegiatan DJKI
Mengajar di SDN Serang 2, Tejo Harwanto memberikan secara langsung Piagam
kepada Kepala SDN Serang 2.
Materi Kekayaan Intelektual pada kegiatan DJKI Mengajar di
SDN Serang 2 dibawakan oleh Penyuluh Hukum Muda Padmodian Widiningtiyas.
Dalam materinya Widi menyampaikan penjelasan mengenai hak
kekayaan intelektual yang terdiri dari hak merek, hak paten, hak cipta dan
desain industri.
Setelah pemaparan materi mengenai Kekayaan Intelektual
disampaikan, lalu ditutup dengan penyampaian secara singkat mengenai G20 oleh
Penyuluh Hukum Muda Wuryanti Handayani.