Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Lampung 2023 Ditandatangani

BANDARLAMPUNG-Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung 2023 ditandatangani pada rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung, Rabu (31-7-2024).
Penandatanganan dilakukan Pj. Gubernur Lampung Samsudin dan Ketua DPRD Mingrum Gumay.
Selanjutnya Raperda tersebut akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia untuk dievaluasi sesuai dengan amanat pasal 195 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Samsudin mengapresiasi dan memberi penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan para anggota DPRD, Badan Anggaran dan Fraksi-fraksi yang telah mencurahkan tenaga, pikiran dan waktu serta bersedia melakukan koordinasi yang baik dan intensif selama proses pembahasan Raperda ini.
"Sehingga kita telah menghasilkan kesepakatan bersama terhadap Raperda tentang pertanggung-jawaban pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023," ujarnya.
Samsudin menilai berbagai masukan, saran dan juga kritik yang disampaikan terhadap substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023, merupakan referensi bagi Pemerintah Provinsi Lampung untuk terus melakukan pembenahan dan perbaikan dikemudian hari.
Juga pelaksanaan program kegiatan pembangunan umumnya, baik program kegiatan yang telah dilaksanakan maupun yang akan dilaksanakan. Semua itu demi tercapainya program dan kegiatan yang berdaya guna dan berhasil guna untuk mewujudkan masyarakat di Provinsi Lampung lebih sejahtera.