Pemkot Bandar Lampung Verifikasi 24 Merek Beras yang Disorot

beras Bandar Lampung, 25 merek beras, Dinas Pangan Bandar Lampung, Ayu Kumala, beras bermasalah, izin beras, pengawasan pangan, Kementerian Pertanian, beras supermarket

Pemkot Bandar Lampung Verifikasi 24 Merek Beras yang Disorot
Plt Kepala Dinas Pangan Kota Bandar Lampung Ayu Kumala | Foto: Istimewa

BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Kota Bandar Lampung memilih pendekatan persuasif dalam menyikapi peredaran sejumlah merek beras yang masuk dalam daftar 25 produk yang tengah menjadi sorotan.

Melalui Dinas Pangan, Pemkot Bandar Lampung melakukan verifikasi terhadap produk yang beredar di pasaran sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pangan Kota Bandar Lampung Ayu Kumala mengatakan pemerintah bersama instansi terkait terus mengawasi kondisi pangan, mulai dari harga, kualitas, hingga keamanan beras yang dikonsumsi masyarakat.

Menurut Ayu, persoalan yang mencuat terkait sejumlah merek beras tersebut tidak serta-merta berkaitan dengan kandungan berbahaya. Berdasarkan informasi yang diterima Pemkot Bandar Lampung, persoalannya lebih mengarah pada ketidaksesuaian antara informasi pada kemasan dan hasil pengujian laboratorium.

“Yang disebut palsu adalah apa yang dijanjikan pada kemasan, adanya penambahan vitamin, penambahan produk lain. Ketika hasil uji lab tidak sesuai, berarti ada kerugian konsumen,” kata Ayu, Jumat (18/9/2026).

Pemkot Belum Cabut Izin

Dalam pengawasan di lapangan, Pemkot Bandar Lampung juga mengimbau pedagang tidak mengambil keuntungan berlebihan ketika harga beras mengalami kenaikan.

Ayu mengatakan harga beras di pasar dipengaruhi sejumlah faktor, antara lain distribusi dan kondisi pasokan. Karena itu, pemerintah sejauh ini mengedepankan pembinaan dan pendekatan persuasif kepada pelaku usaha.

Meski regulasi memungkinkan pemberian sanksi, termasuk pencabutan izin, Pemkot Bandar Lampung belum mengambil langkah tersebut.

Menurut Ayu, setiap keputusan pencabutan izin perlu mempertimbangkan dampak terhadap pasokan dan kondisi pasar.

“Kalau kita mau mencabut izin itu, kita harus melakukan analisis dampak risiko. Jangan-jangan nanti kalau kita lakukan secara pasif, tiba-tiba keseimbangan pasok berubah atau malah terjadi kelangkaan,” ujarnya.

Pemkot Bandar Lampung juga menemukan sejumlah produk yang menjadi perhatian berada di luar wilayah kota. Produk tersebut antara lain dipasarkan melalui pasar modern dengan segmen konsumen tertentu dan harga yang relatif lebih tinggi.

Pemerintah meminta pengelola supermarket berkoordinasi dengan distributor untuk memastikan status perizinan produk.

Jika produk belum memiliki izin resmi untuk beredar, pemerintah mengimbau agar produk dikembalikan kepada distributor sambil menunggu arahan pemerintah pusat.

“Jika memang belum ada izin resmi untuk bisa beredar, sebaiknya dikembalikan saja kepada pihak distributor, sampai dengan ada arahan lebih lanjut dari Kementerian Pertanian,” kata Ayu.

Tunggu Arahan Pemerintah Pusat

Pemkot Bandar Lampung menegaskan tidak ingin mengambil tindakan di luar kewenangannya. Selama belum ada instruksi resmi dari pemerintah pusat, langkah yang dilakukan masih berupa imbauan dan verifikasi.

“Selagi belum ada instruksi resmi dari Kementerian, kita tidak melakukan tindakan lain selain itu,” tegasnya.

Pemkot telah melakukan pengecekan ke sejumlah lokasi pada Selasa sebelum wawancara tersebut. Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan sekitar satu pekan setelah pengecekan awal.

Pengecekan ulang dilakukan untuk memastikan pengelola supermarket dan pasar modern menjalankan imbauan yang telah disampaikan.

Pemerintah juga meminta distributor melakukan verifikasi ulang terhadap status izin peredaran produk.

“Jadi hanya mengimbau, kemudian kita memastikan dari pihak distributor untuk melakukan verifikasi ulang. Kalau memang izinnya sudah boleh beredar, buktinya mana,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan lanjutan akan menjadi bahan evaluasi Pemkot Bandar Lampung dalam menentukan langkah berikutnya. Pemerintah daerah masih menunggu arahan resmi Kementerian Pertanian terkait produk-produk beras yang masuk dalam daftar sorotan tersebut.