Optimalisasi Timpora Dalam Pengawasan Orang Asing di Banten
SERANG – Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten menggelar Coporate University (CORPU) secara daring melalui Aplikasi Zoom Meeting, Rabu (25/5/2022), terkait pengawasan terhadap keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia.
Kegiatan tersebut juga turut diikuti oleh jajaran Kantor Wilayah dan UPT Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Banten.
Jajaran Keimigrasian diminta untuk mengetahui lebih jauh tentang Optimalisasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).
Dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, Imigrasi memiliki tugas pokok dan fungsi Imigrasi yang dikenal dengan Tri Fungsi Imigrasi. Meliputi, pengaturan tentang berbagai hal mengenai lalu lintas orang keluar, masuk dan tinggal dari dan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Pengaturan tentang berbagai hal mengenai pengawasan orang asing di wilayah Repubik Indonesia, dan Pemeriksaan dokumen perjalanan, baik negara yang ditinggalkan, negara yang dikunjungi, maupun negara yang dilalui.
Kepala Subbidang Intelijen Keimigrasian, Arfa Yudha Indriawan selaku narasumber memaparkan terkait kolaborasi pengawasan dan jenis kegiatan orang asing hingga isu aktual terkait pemberian visa dan izin tinggal keimigrasian dalam masa penanganan penyebaran COVID-19.
Arfa Yudha mengajak para peserta untuk sharing informasi terkait optimalisasi Timpora dalam melakukan Pengawasan terhadap keberadaan Warga Negara Asing di Wilayah Provinsi Banten.