Kemenkumham Banten Gelar FGD Kerjasama Pemantauan dan Pengawasan KI

Kemenkumham Banten Gelar FGD Kerjasama Pemantauan dan Pengawasan KI
Foto: Istimewa

SERANG–Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten menggelar Focus Group Discussion (FGD) pemantauan dan pengawasan bidang Kekayaan Intelektual (KI) di Hotel Forbis Kabupaten Serang, Jumat (21-6-2024)

FGD dihadiri Aparat Penegak Hukum dan stakeholder di wilayah Banten.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumhm Banten, Dodot Adikoeswanto, saat membuka acara mengatakan, kegiatan ini untuk membangun sinergitas aparat penegak hukum dan stakeholder terkait pemantauan dan pengawasan KI

Dodot menyampaikan bahwa kompleksitas pelanggaran KI sangat luas dan meliputi pemalsuan, pembajakan, dan pencurian hak cipta.

"Hal-hal ini tentunya dapat merugikan pemilik hak cipta, investor dan juga negara, maka dari itu diperlukan sebiuh kerjasama dari semua pihak untuk membantu melakukan pengawasan dan pemantauan Kekayaan Intelektual," lanjut Dodot.

Sinergitas antarinstansi dan aparat penegak hukum sangat diperlukan dalam melindungi produk kekayaan intelektual. Peran serta pemegang merek terdaftar untuk melakukan rekordasi merek ke Bea Cukai perlu dilakukan, sehingga tindakan ex-officio dapat segera dilakukan tanpa harus menyampaikan aduan terlebih dahulu

Kolaborasi erat antar stakeholder menjadi kunci dalam mencegah tindak pidana kekayaan intelektual, dan menciptakan landasan yang kuat bagi perlindungan hak-hak kreatif, serta memajukan ekosistem bisnis dan pengetahuan.