IPH Lampung Naik 1,06 Persen, Cabai Jadi Pemicu
IPH Lampung naik 1,06 persen hingga minggu kedua Oktober 2026, dipengaruhi harga cabai dan daging ayam. Pemprov memperkuat koordinasi pengendalian inflasi dan pasokan pangan.
BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung meningkatkan kewaspadaan terhadap perkembangan harga pangan menyusul kenaikan Indeks Perkembangan Harga (IPH) sebesar 1,06 persen hingga minggu kedua Oktober 2026. Kenaikan tersebut terutama dipengaruhi harga cabai merah, cabai rawit, dan daging ayam ras.
Perkembangan itu menjadi perhatian dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah yang diikuti Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan secara virtual dari Ruang Command Center Lantai 2 Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Lampung, Senin (12/10/2026).
Rakor yang dipimpin Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tersebut membahas langkah menjaga stabilitas harga dan ketersediaan kebutuhan pokok. Kegiatan juga dirangkaikan dengan penandatanganan Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian tentang pengelolaan sarana, prasarana, serta tenaga penyuluh pertanian untuk mendukung swasembada pangan berkelanjutan.
Dalam pemaparannya, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) RI Amalia Adininggar Widyasanti menyebut inflasi nasional pada September 2026 mencapai 3,28 persen secara tahunan (year-on-year), meningkat dibandingkan Agustus 2026 yang sebesar 3,19 persen. Sementara itu, inflasi bulanan (month-to-month) tercatat 0,30 persen.
Sejumlah komoditas pangan, seperti cabai merah, cabai rawit, beras, telur ayam ras, dan daging ayam ras, menjadi perhatian karena turut memengaruhi perkembangan harga kebutuhan masyarakat.
Mendagri Tito Karnavian menekankan pentingnya sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam mengendalikan inflasi. Pemerintah daerah diminta memantau perkembangan harga secara berkala dan menyesuaikan intervensi dengan kondisi masing-masing wilayah.
Langkah yang dapat dilakukan antara lain menggelar operasi pasar, memanfaatkan stok pangan Perum Bulog, memperkuat distribusi, serta meningkatkan produksi komoditas yang mengalami kenaikan harga. Koordinasi juga perlu melibatkan BPS, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), distributor, pelaku usaha, dan instansi terkait.
Sementara itu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyoroti pentingnya pembenahan tata kelola pasar pangan. Ia meminta agar kondisi ketika peternak menerima harga jual rendah sementara konsumen masih menghadapi harga tinggi ditelusuri untuk memastikan rantai distribusi berjalan sehat.
Pengawasan terhadap dugaan praktik perdagangan yang melanggar hukum juga perlu diperkuat berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
Selain pengendalian harga, rapat tersebut membahas penguatan sarana dan prasarana penyuluhan pertanian. Pemerintah pusat dan daerah didorong berkolaborasi memperbaiki Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) yang mengalami kerusakan agar kembali mendukung pendampingan petani dan peningkatan produktivitas.
Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian yang ditandatangani dalam kegiatan tersebut menekankan pengelolaan sarana dan prasarana penyuluhan, dukungan anggaran operasional, serta pemeliharaan aset dan fungsi BPP. Pemerintah daerah juga diminta melaporkan pelaksanaan kebijakan secara berkala setiap enam bulan.
Dalam kesempatan yang sama, Badan Pangan Nasional memaparkan proyeksi neraca pangan nasional yang diperbarui pada 3 Oktober 2026. Sejumlah komoditas strategis, termasuk beras, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai rawit, daging sapi, daging ayam, telur ayam, dan gula konsumsi, diproyeksikan memiliki ketersediaan memadai hingga akhir tahun.
Bagi Lampung, perkembangan IPH menjadi perhatian dalam upaya menjaga daya beli masyarakat. Pemantauan harga, ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi, dan peningkatan produksi menjadi bagian penting dari pengendalian inflasi sekaligus penguatan ketahanan pangan daerah.
Melalui koordinasi lintas sektor, Pemprov Lampung diharapkan dapat memperkuat langkah pengendalian harga bersama pemerintah kabupaten/kota dan pemangku kepentingan terkait, sehingga kebutuhan pokok masyarakat tetap tersedia dan terjangkau.
REDAKSI











