Investasi Lampung Tembus Rp7,3 Triliun, Serap 9.187 Tenaga Kerja
Realisasi investasi Lampung pada semester I 2026 mencapai Rp7,3 triliun dan menyerap 9.187 tenaga kerja, dengan kontribusi PMDN sebesar Rp5,2 triliun.
BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung mencatat realisasi investasi sebesar Rp7,3 triliun pada semester I 2026. Investasi tersebut menyerap 9.187 tenaga kerja, terdiri atas 9.180 tenaga kerja Indonesia dan tujuh tenaga kerja asing.
Capaian tersebut disampaikan dalam amanat Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal yang dibacakan Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM), Imam Ghozali, saat apel mingguan di Lapangan Korpri, Kantor Gubernur Lampung, Senin (12/10/2026).
Dalam amanatnya, Gubernur menyebut realisasi investasi itu merupakan hasil kerja sama berbagai perangkat daerah dalam meningkatkan daya tarik investasi di Lampung.
Berdasarkan komposisinya, investasi tersebut terdiri atas Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp2,1 triliun dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp5,2 triliun. Dengan demikian, investasi dalam negeri menjadi penyumbang terbesar dari total realisasi pada periode tersebut.
Gubernur menilai investasi berperan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, membuka lapangan kerja, meningkatkan pendapatan negara, mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta mendukung pembangunan infrastruktur berkelanjutan.
“Saya yakin capaian realisasi investasi ini merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi seluruh perangkat daerah melalui peningkatan infrastruktur, kualitas tenaga kerja, kemudahan regulasi, promosi investasi, serta koordinasi yang kuat antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota,” ujarnya.
Lampung juga dinilai memiliki potensi investasi di berbagai sektor, antara lain pertanian, perkebunan, kelautan, energi, dan pariwisata. Potensi tersebut perlu didukung sumber daya manusia yang berkualitas serta kebijakan yang mampu menciptakan iklim usaha yang kondusif.
Selain penguatan sektor potensial, Gubernur menyoroti penyederhanaan perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA). Sistem perizinan berbasis risiko tersebut diharapkan memudahkan pelaku usaha mengurus izin secara daring sekaligus meningkatkan efisiensi birokrasi.
Gubernur juga menyinggung penyempurnaan sistem perizinan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Menurutnya, kemudahan proses perizinan menjadi salah satu faktor penting untuk mempercepat investasi.
“Melalui sistem ini, investor dapat mengajukan perizinan secara online tanpa melewati berbagai tahap yang rumit. Hal ini menyederhanakan birokrasi dan meningkatkan efisiensi, sehingga mempercepat proses investasi,” ujarnya.
Di akhir amanat, Gubernur mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN) meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menjaga integritas dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Ia berharap peningkatan pelayanan dan kepercayaan masyarakat dapat berjalan beriringan dengan upaya menjadikan Lampung sebagai daerah tujuan investasi yang menarik, berkelanjutan, dan berdaya saing.
REDAKSI











