DPRD Lampung Minta Gubernur Arinal Fokus Bekerja Hingga Sisa Masa Jabatan

DPRD Lampung Minta Gubernur Arinal Fokus Bekerja Hingga Sisa Masa Jabatan
(Foto:Istimewa)

Bandarlampung – Monologis.id. Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung Yozi Rizal mengucapkan selamat kepada Gubernur Arinal Djunaidi yang masa jabatannya diperpanjang sampai Juni 2024.

Dia seharusnya berhenti menjabat pada 31 Desember 2023. Tetapi setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pasal 201 ayat (5) Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada Serentak.

Aturan sebelumnya, para kepala daerah yang terpilih melalui Pilkada serentak di 2019 harus mengakhiri masa jabatannya pada 31 Desember 2023.

Pasca putusan MK, maka para kepala daerah yang terpilih pada 2018 namun dilantik pada 2019 akan mengakhiri jabatannya pada 2024 mendatang (5 tahun).

"Putusan MK itu sudah memenuhi rasa keadilan, ini adalah hal yang positif. Masa kita tega melihat orang dirampas haknya," kata Yozi yang berasal kader Demokrat ini.

Yozi melanjutkan, usulan Fraksi DPRD Lampung kepada pimpinan terkait tiga nama Pj Gubernur yang dikirimkan kepada pusat dilakukan untuk memenuhi permintaan Kemendagri yang akan memberlakukan norma Pasal 201 ayat (7) UU Nomor 10 tahun 2016 tersebut.

Untuk itu, dia berpesan kepada Gubernur Arinal untuk mengabaikan dinamika di Lampung yang sempat membuat psikologi agak terganggu, fokus saja kerja selesaikan tanggung jawab yang belum selesai.

"Supaya saat jabatan berakhir nanti, dapat meninggalkan warisan yang baik, yang membuat orang kehilangan ketika nanti sudah tidak menjabat," kata dia.

Mantan Ketua Komisi I DPRD Lampung ini menambahkan, fokus utama adalah mengerjakan yang sudah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Lampung Tahun 2019-2024.

"Semua sudah ada tahapannya, tinggal dikerjakan. Tapi, masih ada beberapa hal yang yang masih dikeluhkan seperti Kartu Petani Berjaya dan mahalnya harga pupuk, tolong ini diperhatikan," pungkasnya