Delapan Fraksi Setujui Ranperda Perubahan APBD Lampung Selatan 2023
LAMPUNG SELATAN – Delapan
Fraksi di DPRD Lampung Selatan menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda
Perubahan APBD Lampung Selatan 2023 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah
(Perda).
Pernyataan itu disampaikan dalam rapat paripurna dalam
rangka pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)
tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2023, yang berlangsung ruang sidang
utama gedung DPRD setempat, Kamis (7/9/2023).
Persetujuan itu terungkap dalam pandangan akhir yang
disampaikan masing-masing juru bicara fraksi yakni, Fraksi PDI Perjuangan,
Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi
PKB, dan Fraksi Gabungan Nasdem Hanura Perindo.
Setelah disetuji, kesepakatan itu ditandai dengan
penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) yang dilakukan antara pihak
eksekutif dan legislatif oleh Sekretaris Daerah Lampung Selatan Thamrin dan
Ketua DPRD Lampung Selatan H. Hendry Rosyadi didampingi oleh tiga wakil ketua,
yakni Wakil Ketua I Agus Sartono, Wakil Ketua II Agus Sutanto, dan Wakil Ketua
III Amelia Nanda Sari.
Sebelumnya, pimpinan dan anggota DPRD Lampung Selatan telah
melakukan pembahasan perumusan Raperda APBD TA 2023 tersebut secara rinci dengan
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Lampung Selatan ditingkat
Komisi dan Badan Anggaran (Banggar).
Setelah pembahasan, masing-masing fraksi di DPRD Lampung
Selatan juga menyampaikan pandangan umumnya dalam rapat paripurna. Hingga
akhirnya seluruh fraksi menerima dan menyetujui Raperda APBD TA 2023 itu, untuk
nantinya disahkan menjadi Perda.
Meski demikian, melalui juru bicara Badan Anggaran
(Banggar), DPRD Kabupaten Lampung Selatan juga menyampaikan sejumlah catatan,
baik berupa saran, pendapat maupun masukan untuk pertimbangan guna keberhasilan
pelaksanaan tugas kedepan.
Pada kesempatan itu, Sekretaris Daerah Lampung Selatan
Thamrin menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD serta
jajaran Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang telah rangkaian
pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 ini sebagai amanat dari peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
“Penandatangan Persetujuan bersama ini merupakan salah satu
tahapan penyusunan dokumen penganggaran rancangan Perubahan APBD Kabupaten
Lampung Selatan Tahun Anggaran 2023,†ucap Thamrin.
Thamrin mengungkapkan, hasil dari kesepakatan atau
persetujuan itu menggambarkan persamaan persepsi tentang prioritas pembangunan
serta tujuan bersama yang ingin diraih. Tentunya demi kemajuan dan
kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Lampung Selatan tercinta.
“Seluruh rekomendasi, kritik dan saran dari Badan Anggaran
DPRD telah kami catat dan kami terima, serta akan menjadi materi bagi kami
dalam penyusunan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023,â€
ujarnya.
“Dengan demikian, maka selanjutnya Rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2023
akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk dievaluasi,â€
tuturnya.