Data 5.800 PPPK Paruh Waktu Bandar Lampung Belum Berubah

BKPSDM Kota Bandar Lampung masih menggunakan data sekitar 5.800 PPPK paruh waktu sambil menunggu keputusan resmi pemerintah pusat terkait pembaruan data dan perpanjangan surat keputusan (SK).

Data 5.800 PPPK Paruh Waktu Bandar Lampung Belum Berubah
Kepala BKPSDM Kota Bandar Lampung, Zulkifli | Foto: Istimewa

BANDAR LAMPUNG — Data pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di Kota Bandar Lampung masih mengacu pada angka sekitar 5.800 orang. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat belum melakukan pembaruan karena masih menunggu keputusan resmi pemerintah pusat.

Kepala BKPSDM Kota Bandar Lampung, Zulkifli, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima petunjuk resmi mengenai perubahan maupun penetapan data terbaru PPPK paruh waktu.

“Untuk sementara, jumlahnya masih mengacu pada data yang lama, sekitar 5.800. Kami masih menunggu instruksi dan keputusan resmi dari pusat,” ujar Zulkifli, Senin (12/10/2026).

Ia menjelaskan, pembaruan surat keputusan (SK) perpanjangan biasanya dilakukan setiap akhir tahun, tepatnya pada Desember. Namun, BKPSDM belum menerima informasi lebih lanjut mengenai mekanisme maupun pembaruan SK untuk periode berikutnya.

Menurut Zulkifli, belum adanya arahan resmi terkait pembaruan data tersebut tidak hanya terjadi di Bandar Lampung, tetapi juga berlaku secara nasional.

Karena itu, BKPSDM Kota Bandar Lampung masih menjadikan data sebelumnya sebagai acuan sementara. Penyesuaian baru akan dilakukan setelah pemerintah pusat menerbitkan keputusan atau petunjuk resmi.

BKPSDM memastikan akan menunggu arahan lebih lanjut sebelum mengambil langkah terkait pembaruan data PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung.