Agus Cik Dilantik Sebagai Ketua DPRD Pesisir Barat

Ketua Pengadilan Negeri Liwa, Lampung barat, Awaluddin Hendra Aprilana, melantik Agus Cik sebagai Ketua DPRD Pesisir Barat sisa masa jabatan 2019-2024.

Pelantikan berlangsung di ruang rapat paripurna Sekretariat DPRD Pesisir Barat, Jumat, 29 Juni 2022.

Pelantikan Agus Cik sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/359/B.01/HK/2022 tentang peresmian pengangkatan Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Barat masa jabatan tahun 2029-2024.

Sebanyak 21 dari 25 anggota DPRD Pesisir Barat hadir dalam rapat paripurna istimewa tersebut dengan dipimpin langsung ketua DPRD Pesisir Barat, Nazrul Arif, didampingi Wakil Ketua I, Piddinuri, Wakil Ketua II, Ali Yudiem, Bupati-Wakil Bupati, Agus Istiqlal-A. Zulqoini Syarif, Plt. Sekkab, Jalaludin, unsur Forkopimda, dan kepala Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Pesisir Barat.

Ketua DPRD yang lama, Nazrul Arif, mengucapkan selamat kepada Agus Cik dengan harapan ke depan bisa menjalankan amanat, memperjuangkan kepentingan masyarakat Pesisir Barat, karena kepentingan masyarakat diatas segalanya.

Dalam momen tersebut Nazrul tak menampik jika sudah banyak keberhasilan Bupati Agus Istiqlal dalam membangun Pesisir Barat.

Nazrul berharap ke depan Pesisir Barat sebagai kabupaten terbungsu di Lampung bisa terus mengalami kemajuan dalam berbagai bidang.

Nazrul menandaskan pihaknya berterima kasih dengan seluruh jajaran DPRD Pesisir Barat, fraksi Nasdem, DPD Partai Nasdem, DPW Partai Nasdem dan seluruh elemen masyarakat.

Ketua DPRD Pesisir Barat yang baru dilantik, Agus Cik, menyampaikan harapan untuk dapat bekerja dan menjalin kerjasama dengan lebih baik lagi.

Bupati Pesisir Barat, Agus Istiqlal, dalam sambutannya mengatakan penggantian Ketua DPRD Pesisir Barat ini merupakan keinginan dari Nazrul Arif, bukan karena unsur lainnya.

Pihaknya juga mengucapkan selamat bekerja kepada ketua DPRD Pesisir Barat yang baru dilantik di sisa masa jabatan periode 2019-2024, semoga dapat mengemban amanah dan tugas dengan lebih baik.