Pemkot Bandar Lampung Dukung Kajian RUU Perampasan Aset
Pemkot Bandar Lampung mendukung kajian RUU Perampasan Aset melalui seminar nasional Himahupida Fakultas Hukum Unila untuk mendorong pemulihan aset dan keadilan sosial.
BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota Bandar Lampung mendukung kajian akademis mengenai perampasan aset sebagai instrumen pemulihan aset hasil kejahatan dan upaya mewujudkan keadilan sosial.
Dukungan tersebut disampaikan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana melalui sambutan tertulis yang dibacakan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat saat menghadiri Seminar Nasional bertema “Perampasan Aset Sebagai Instrumen Asset Recovery dalam Mewujudkan Keadilan Sosial” di Gedung D Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Jumat (9/10/2026).
Seminar yang diselenggarakan Himpunan Mahasiswa Hukum Pidana (Himahupida) Fakultas Hukum Unila itu mengangkat isu perampasan aset dalam konteks penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara.
Dalam sambutan tersebut, Eva Dwiana mengapresiasi penyelenggaraan seminar yang dinilai membuka ruang diskusi akademis mengenai isu strategis di bidang hukum.
“Perampasan aset merupakan instrumen penting dalam asset recovery untuk mengembalikan kerugian negara dan mewujudkan keadilan sosial bagi masyarakat. Pemerintah Kota Bandar Lampung mendukung penuh upaya akademisi dan mahasiswa dalam mengkaji dan mengawal isu ini,” ujarnya.
Eva juga menegaskan komitmen Pemkot Bandar Lampung untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dan perguruan tinggi. Sinergi tersebut diharapkan dapat mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berkeadilan.
Sementara itu, Ketua Pelaksana seminar dari Himahupida FH Unila menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman komprehensif kepada mahasiswa hukum mengenai urgensi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Menurutnya, regulasi tersebut menjadi salah satu isu penting dalam upaya memulihkan aset hasil kejahatan kepada negara serta memberikan efek jera kepada pelaku korupsi.
Seminar ini dihadiri jajaran dekanat Fakultas Hukum Unila, narasumber ahli hukum pidana, serta ratusan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung.











