Mukhlis Basri Desak BPJT Periksa Tol Bakter
Mukhlis Basri mendesak BPJT memeriksa standar keselamatan Tol Bakter setelah kecelakaan di KM 131 yang diduga berkaitan dengan asap kebakaran.
BANDAR LAMPUNG — Anggota Komisi V DPR RI, Mukhlis Basri, mendesak Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) memeriksa pemenuhan standar keselamatan di ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar (Bakter) menyusul kecelakaan di sekitar KM 131 yang diduga berkaitan dengan kepulan asap tebal dari kebakaran di sekitar jalan tol.
Mukhlis menilai insiden tersebut harus menjadi evaluasi serius bagi PT Bakauheni Terbanggi Besar (BTB) selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), terutama dalam mengantisipasi gangguan jarak pandang dan menangani kondisi darurat yang mengancam keselamatan pengguna jalan.
“Masyarakat membayar tarif tol untuk mendapatkan pelayanan yang aman, nyaman, dan memenuhi standar keselamatan. Kalau asap sudah menutup jarak pandang hingga terjadi kecelakaan, tentu kita harus mempertanyakan sejauh mana kesiapan manajemen jalan tol dalam mengidentifikasi dan memitigasi risiko tersebut. Jangan sampai masyarakat diwajibkan membayar tarif, tetapi keselamatannya justru terabaikan,” tegas Mukhlis, anggota DPR RI Daerah Pemilihan Lampung I.
Menurut Mukhlis, pengelolaan jalan tol tidak cukup hanya berorientasi pada kelancaran transaksi dan pendapatan tarif. Pengelola juga harus memastikan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), termasuk aspek keselamatan, penanganan gangguan, dan kesiapsiagaan menghadapi keadaan darurat.
Ia meminta Kementerian Pekerjaan Umum melalui BPJT segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan standar pelayanan di ruas Bakter. Pemeriksaan itu, kata dia, perlu mencakup manajemen risiko kebakaran, pengawasan lingkungan di sekitar koridor tol, sistem peringatan dini, serta kecepatan respons petugas ketika asap mengganggu jarak pandang pengendara.
“Saya meminta BPJT jangan hanya hadir ketika melakukan evaluasi tarif atau pemeriksaan administratif SPM. Ketika terjadi kecelakaan yang diduga berkaitan dengan lemahnya mitigasi risiko, regulator harus turun melakukan pemeriksaan. Kalau ditemukan kelalaian atau pelanggaran kewajiban pelayanan, harus ada tindakan dan sanksi sesuai ketentuan. Jangan sampai SPM hanya bagus dalam laporan, tetapi tidak dirasakan pengguna jalan,” ujar politikus Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Mukhlis juga mempertanyakan apakah potensi kebakaran dan kepulan asap di sekitar KM 131 telah masuk dalam pemetaan risiko pengelola jalan tol. Jika potensi bahaya itu sebelumnya sudah diketahui, ia meminta manajemen BTB menjelaskan langkah pencegahan yang telah dilakukan.
“Kalau potensi bahayanya sudah diketahui, mengapa masih sampai menimbulkan kecelakaan? Ini yang harus diperiksa. Apakah pengawasan tidak berjalan, koordinasi dengan pemerintah daerah tidak dilakukan, atau memang mitigasi keselamatannya tidak memadai? Semua harus dibuka secara transparan,” kata mantan Bupati Lampung Barat dua periode itu.
Selain meminta evaluasi terhadap sistem keselamatan, Mukhlis menekankan pentingnya penanganan terhadap pengguna jalan yang menjadi korban kecelakaan. Ia meminta manajemen BTB segera berkoordinasi dengan korban, memastikan kebutuhan penanganan kesehatan terpenuhi, serta menindaklanjuti kerugian kendaraan berdasarkan hasil investigasi dan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, penyelenggaraan jalan tol harus mengutamakan pelayanan dan keselamatan masyarakat. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.
“Jangan sampai setelah kecelakaan terjadi, pengguna jalan justru dibiarkan memperjuangkan haknya sendiri. Manajemen BTB harus menunjukkan tanggung jawab nyata. Apabila terbukti ada kelalaian yang menyebabkan kerugian, harus ada pertanggungjawaban dan pemulihan hak korban,” tegas tokoh politik yang dikenal dengan jargon “Aku Bangga Jadi Anak Petani” tersebut.
Mukhlis meminta hasil pemeriksaan BPJT disampaikan secara transparan kepada publik, termasuk apabila ditemukan ketidaksesuaian terhadap standar pelayanan. Ia juga membuka ruang agar persoalan keselamatan di ruas Bakter menjadi perhatian dalam pelaksanaan fungsi pengawasan Komisi V DPR RI.
“Jalan tol bukan sekadar bisnis infrastruktur. Ada kewajiban negara dan badan usaha untuk melindungi keselamatan masyarakat. Jangan sampai tarif terus dievaluasi, tetapi keselamatan pengguna jalan baru menjadi perhatian setelah jatuh korban,” pungkasnya.
REDAKSI











