Lampung Selatan Tandatangani PKS Penggunaan Sertifikat Elektronik dengan BSSN
LAMPUNG SELATAN –
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan melalui Dinas Komunikasi dan
Informatika (Kominfo) melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS)
penggunaan sertifikat elektronik dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Penandatangan yang dilakukan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten
Lampung Selatan Anasrullah dengan pihak Balai Sertifikasi Elektronik Badan
Siber dan Sandi Negara (BSrE BSSN), di Aula BSSN, Depok, Jawa Barat, Selasa
(28/2/2023).
Anasrullah menyampaikan bahwa penandatanganan perjanjian
kerja sama penggunaan sertifikat elektronik itu dalam rangka mendukung
transformasi digital dan peningkatan layanan pemerintah berbasis elektronik.
“Hal ini berkaitan dengan program percepatan pelaksanaan
digitalisasi dan peningkatan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Lampung Selatan. Apalagi saat ini kita sudah memiliki Mal Pelayanan
Publik (MPP),†kata Anasrullah dalam keterangannya.
Selain itu kata Anasrullah, hal tersebut juga sejalan dengan
Amanat Presiden dalam Peraturan Presiden tentang Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik (SPBE) menuntut pengelolaan dokumen administrasi dan pelayanan
publik secara elektronik yang prima.
“Kerja sama ini juga untuk mendukung percepatan indeks SPBE
di Kabupaten Lampung Selatan. Harapannya dapat meningkatkan efektivitas dan
efisiensi proses birokrasi, sehingga dapat menciptakan pelayanan publik yang
efektif, efisien, dan tidak berbelit,†ujarnya.
Adapun, ruang lingkup kerja sama meliputi: penyediaan
infrastruktur teknologi informasi yang mendukung penerapan sertifikat
elektronik pada layanan pemerintah, penerbitan sertifikat elektronik,
pemanfaatan sertifikat elektronik dalam sistem elektronik pada instansi, serta
peningkatan kompetensi sumber daya manusia dalam pemanfaatan sertifikat
elektronik.
Plt. Sekretaris Utama BSSN Y.B. Susilo Wibowo berharap kerja
sama penggunaan layanan Tanda Tangan Elektronik, yang tergabung dalam layanan
Sertifikat Elektronik tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh jajaran
Pemerintah Daerah, untuk mengoptimalkan tugas pokok dan fungsinya.
“Semoga dengan adanya penandatanganan perjanjian kerja sama
ini, seluruh layanan Sertifikat Elektronik, tidak hanya Tanda Tangan
Elektronik, dapat diimplementasikan dengan penuh komitmen, sesuai dengan ruang lingkup
kerja sama oleh setiap pihak. Sehingga pemenuhan aspek keamanan sistem
elektronik dapat terlaksana dengan baik,†ujar Y.B. Susilo.