Karhutla Way Kambas 24 Hari, 30 Hektare Masih Berasap

Kebakaran di Taman Nasional Way Kambas telah ditangani selama 24 hari. Hingga 18 Oktober 2026, sekitar 30 hektare area masih terindikasi terbakar atau berasap, sementara petugas menghadapi kendala vegetasi rapat, akses sumber air, serta keterbatasan peralatan dan logistik.

Karhutla Way Kambas 24 Hari, 30 Hektare Masih Berasap
Foto: Istimewa

BANDAR LAMPUNG – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Kabupaten Lampung Timur, masih membutuhkan penanganan intensif setelah berlangsung selama 24 hari. Hingga 18 Oktober 2026, sekitar 30 hektare area masih terindikasi terbakar atau berasap berdasarkan pemantauan drone.

Penanganan sejak 25 September itu telah menjangkau sekitar 315 hektare melalui operasi darat dan udara. Namun, kondisi vegetasi yang rapat, sumber air yang berjarak sekitar 1,5 kilometer dari titik api, serta keterbatasan peralatan dan logistik masih menjadi hambatan petugas di lapangan.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal meminta seluruh unsur terkait mempercepat penanganan sekaligus memperkuat mitigasi untuk mencegah kebakaran berulang. Ia menegaskan, setiap kejadian kebakaran harus segera ditangani dan tidak dibiarkan berlarut-larut.

“Sampai musim hujan tiba, kondisi kita harus tetap siaga dan waspada. Penanganan bencana tidak bisa dilakukan oleh pemerintah sendiri, semangat kolaborasi harus kita dorong bersama TNI, Kepolisian, relawan, hingga masyarakat,” kata Mirzani dalam rapat percepatan penanganan karhutla di Kantor BPBD Provinsi Lampung, Senin (19/10/2026).

Operasi penanganan dikoordinasikan BPBD Provinsi Lampung bersama BPBD kabupaten/kota, pemadam kebakaran, TNI, Polri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), tim Satgas Darat TNWK, serta mitra swasta. Total personel yang terlibat mencapai 350 orang.

Dari jalur udara, pemadaman dilakukan menggunakan helikopter water bombing. Hingga 18 Oktober, tercatat sedikitnya 923 kali penyiraman dengan estimasi area yang terkena siraman sekitar 124 hektare. Sementara itu, pemadaman melalui jalur darat secara akumulatif mencapai sekitar 192 hektare.

Pada hari yang sama, empat tim darat melakukan pemantauan menggunakan drone, memadamkan api di sejumlah titik, serta membuka akses menuju lokasi kebakaran. Hasil pemantauan drone pada pukul 17.00 WIB menunjukkan sekitar 30 hektare area masih terindikasi terbakar atau mengeluarkan asap.

Upaya modifikasi cuaca juga telah dilakukan pada 11–13 Oktober melalui tiga sortie penerbangan dengan penggunaan 3.000 kilogram natrium klorida (NaCl). Namun, operasi tersebut belum dapat dilanjutkan karena tidak tersedia awan potensial yang memenuhi persyaratan penyemaian.

Gubernur meminta penanganan tidak hanya berfokus pada pemadaman, tetapi juga pada pencegahan. Pemetaan wilayah rawan, pemantauan titik panas (hotspot), serta edukasi kepada masyarakat dinilai perlu diperkuat agar kejadian serupa tidak terus berulang.

Menurut dia, data titik panas dari satelit harus diverifikasi dengan laporan lapangan sebelum ditindaklanjuti karena tidak setiap titik panas menunjukkan kebakaran yang sedang berlangsung. Penggunaan drone, termasuk drone termal di lokasi yang sulit dijangkau, juga dapat membantu petugas memastikan kondisi lapangan.

“Pattern hotspot harian kan sudah ada. Lakukan sosialisasi terus-terusan dan selalu ingatkan masyarakat untuk sama-sama menjaga Provinsi Lampung dan melapor,” ujarnya.

Data titik panas harian diminta disampaikan secara berjenjang hingga pemerintah desa. Pemerintah daerah bersama TNI dan Polri juga diminta mengintensifkan sosialisasi, terutama di wilayah yang berulang kali terdeteksi memiliki titik panas. Masyarakat diingatkan agar tidak membakar sampah maupun membuka lahan dengan cara membakar.

Kebakaran di Daerah Lain Terkendali

Selain di TNWK, penanganan kebakaran juga dilakukan di ruas Gerbang Tol Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, pada 16 Oktober. Api berhasil dikendalikan pada hari kejadian dan dilanjutkan dengan proses pendinginan. Berdasarkan laporan terakhir, api telah padam dan tidak lagi menimbulkan asap.

Sementara itu, kebakaran tempat pembuangan sampah (TPS) di Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, pada 18 Oktober berdampak pada area sekitar 1,5 hektare. Penanganan melibatkan BPBD, pemadam kebakaran, TNI, Polri, pihak swasta, serta dukungan armada dari sejumlah kabupaten/kota. Satu unit ekskavator dikerahkan untuk mengurai tumpukan sampah agar petugas dapat menjangkau sumber api. Tidak ada korban jiwa maupun bangunan yang terdampak.

Dalam rapat tersebut, Mirzani juga menekankan pentingnya keselamatan petugas dan masyarakat. Petugas diminta memperhatikan keselamatan serta kesehatan selama bertugas, sedangkan warga di sekitar lokasi kebakaran diimbau menjauhi area berbahaya dan tidak berkerumun.

Ia turut menginstruksikan BPBD Provinsi Lampung bersama Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik memperbarui informasi penanganan bencana secara berkala setiap enam jam. Informasi harus memuat perkembangan terbaru, termasuk konfirmasi apabila kebakaran telah padam, agar masyarakat tidak menerima kabar yang sudah tidak sesuai dengan kondisi lapangan.

Status Gunung Anak Krakatau Naik ke Level III

Rapat koordinasi juga membahas peningkatan status Gunung Anak Krakatau dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga). Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam rapat, pada 18 Oktober 2026 tercatat empat kali erupsi berdurasi pendek.

Hasil koordinasi pemantauan dengan pihak terkait dan relawan di Pulau Sebesi serta Pulau Tejang menunjukkan abu vulkanik belum menjangkau kedua pulau tersebut. Kondisi laut dan gelombang juga dilaporkan masih normal. Masyarakat diminta mengikuti informasi resmi dari otoritas terkait dan tidak mudah mempercayai kabar yang belum terverifikasi.

Di sisi lain, pemantauan kualitas udara oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung sejak 8 Oktober menunjukkan tujuh parameter pengujian, termasuk PM10 dan PM2.5, masih berada di bawah ambang batas baku mutu berdasarkan data yang disampaikan dalam rapat. Pemantauan tetap diperlukan untuk mengantisipasi perubahan kualitas udara akibat kebakaran maupun faktor lingkungan lainnya.

Pemerintah Provinsi Lampung mengimbau masyarakat, perusahaan pemegang hak guna usaha (HGU), dan seluruh pihak agar tidak membakar lahan, pekarangan, maupun sampah. Jika menemukan kebakaran atau potensi kebakaran, warga diminta segera melapor kepada BPBD, pemadam kebakaran, atau TNI/Polri.

Pemerintah daerah menyatakan kesiapsiagaan akan terus diperkuat hingga musim hujan tiba melalui percepatan pemadaman, mitigasi, pemantauan, dan koordinasi lintas instansi. Keselamatan masyarakat serta perlindungan lingkungan menjadi prioritas dalam penanganan karhutla di Lampung.