Bandar Lampung Adopsi Sistem Pajak Berbasis Peta Digital
Pemkot Bandar Lampung menggandeng Pemkot Tangerang Selatan untuk mereplikasi Sisgita, sistem yang mengintegrasikan data pertanahan dan perpajakan guna mengoptimalkan PAD.
BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Kota Bandar Lampung bekerja sama dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk mengintegrasikan data pertanahan dan perpajakan melalui replikasi Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (Sisgita).
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS) di Aula Blandongan, Gedung Utama Balai Kota Tangerang Selatan, Senin (21/9/2026).
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana hadir dalam agenda tersebut. Kerja sama antardaerah itu merupakan tindak lanjut atas arahan teknis dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Melalui penerapan Sisgita, Pemkot Bandar Lampung akan mengintegrasikan Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP). Sistem tersebut juga mencakup validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara digital dan terintegrasi.
Integrasi data tersebut ditujukan untuk meningkatkan akurasi data objek pajak dan pertanahan sehingga pemerintah daerah dapat mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pemanfaatan sistem berbasis geospasial juga diharapkan dapat membantu pemerintah daerah mendeteksi potensi penerimaan yang belum tercatat sekaligus mengurangi risiko kebocoran pendapatan dari sektor perpajakan daerah.
Selain aspek penerimaan daerah, integrasi data pertanahan dan perpajakan diharapkan dapat mempercepat proses validasi serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh layanan terkait pertanahan dan pajak.
Pemkot Bandar Lampung menilai penerapan teknologi peta digital terpadu tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis data sekaligus meningkatkan transparansi pengelolaan pendapatan daerah.











