Data PPPK Paruh Waktu Bandar Lampung 5.800 Orang
BKPSDM Bandar Lampung masih menggunakan data sekitar 5.800 PPPK paruh waktu sambil menunggu instruksi pemerintah pusat terkait pembaruan data dan mekanisme perpanjangan SK.
BANDAR LAMPUNG — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandar Lampung masih menggunakan data sekitar 5.800 orang sebagai acuan pendataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kepala BKPSDM Kota Bandar Lampung, Zulkifli, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima instruksi maupun petunjuk teknis resmi dari pemerintah pusat terkait penetapan atau penyesuaian data terbaru.
“Untuk sementara, jumlahnya masih mengacu pada data yang lama, sekitar 5.800 orang. Kami masih menunggu instruksi dan keputusan resmi dari pusat,” ujar Zulkifli, Senin (12/10/2026).
Ia menjelaskan, pembaruan surat keputusan (SK) perpanjangan masa kerja PPPK umumnya dilakukan menjelang akhir tahun, tepatnya pada Desember. Namun, hingga pertengahan Oktober, BKPSDM Bandar Lampung belum menerima regulasi lanjutan mengenai mekanisme pembaruan SK untuk periode berikutnya.
Menurut Zulkifli, belum adanya arahan terbaru dari pemerintah pusat juga terjadi di daerah lain. Karena itu, pemerintah daerah masih menunggu kebijakan resmi sebelum melakukan penyesuaian administrasi kepegawaian.
BKPSDM Bandar Lampung akan terus memantau perkembangan kebijakan pemerintah pusat sebagai dasar untuk menentukan langkah selanjutnya terkait pendataan dan pembaruan SK PPPK paruh waktu.











