Kabid Propam Polda Lampung Ultimatum Polisi Terlibat Narkoba

Yanto Susilo Anwar

Foto: Istimewa
TULANGBAWANG – Personel kepolisian yang terlibat narkoba akan dipecat secara tidak hormat. Itu disampaikan Kabid Propam Polda Lampung, Kombes Pol Mohamad Syarhan saat memberikan arahan di Gedung Serba Guna (GSG) Wira Satya, Mapolres Tulangbawang, Sabtu (15/1/2022).
“Jauhi, jangan sampai ada personel yang bermain dengan barang tersebut,” imbau Syarhan.
Dia juga menekankan kepada para Kabag, Kasat, dan Kapolsek untuk lebih tegas melakukan pemantauan kepada personelnya guna mengurangi pelanggaran yang berdampak merusak institusi Polri.
Syarhan juga mengingatkan kepada personel yang bertugas menjaga tahanan, agar tahanan selalu diawasi secara intensif guna mengantisipasi terjadinya tahanan melarikan diri dari rumah tahanan (rutan) Polres atau Polsek.
"Jagalah institusi Polri ini dan jauhi pelanggaran. Serta ingat ada anak, istri, dan keluarga yang menunggu mu di rumah," pesannya.
Ditempat yang sama, Kaur Standarisasi Subbid Wabprof Bid Propam, AKBP Subaryono, memberikan arahan dan tugas fungsinya kepada personel yang hadir.
Selain itu, Subaryono juga mengingatkan agar personel yang bertugas di lapangan untuk mengurangi terjadinya pelanggaran.
"Kurangi pelanggaran untuk personel yang bertugas di lapangan, caranya dengan setiap pergerakan harus sesuai dengan SOP yang ada," katanya.
Tampak hadir dalam kegiatan ini, Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena, Kasubbid Paminal Bid Propam AKBP Ade Hermanto, Kasubbid Provos Bid Propam Kompol Yohanis, Kaur Binpam Subbid Paminal Bid Propam Kompol M Doni Novandri Burni, Kaur Standarisasi Subbid Wabprof Bid Propam, Wakapolres Tulangbawang Kompol Nelson F Manik, PJU Polres, Kapolsek jajaran dan personel Polres dan Polsek jajaran.