Jumat, 04 November 2022
18:56
Bawaslu Terima Gugatan PRIMA

Penulis
REDAKSI

Foto: Istimewa
JAKARTA - Badan Pengawas
Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) mengabulkan sebagian permohonan gugatan
sengketa proses yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) terhadap
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) terkait verifikasi
administrasi.
Hal itu disampaikan dalam sidang adjudikasi terbuka
pembacaan putusan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (4/11/2022).
Dalam putusan itu, Bawaslu memerintahkan kepada KPU untuk
memberikan kesempatan bagi PRIMA memperbaiki dokumen administrasi dalam kurun
waktu 1x24 jam.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal PRIMA, Dominggus
Oktavianus menyampaikan, pihaknya menerima dan akan melaksanakan keputusan
Bawaslu RI atas gugatan yang dilayangkan sebelumnya.
"Kami menerima dan akan melaksanakan keputusan Bawaslu
RI," ujar dia dalam keterangan tertulisnya.
Dominggus menambahkan, setelah ini PRIMA akan berkoordinasi
dengan KPU untuk menindaklanjuti keputusan tersebut.
"Kami akan segera berkoordinasi dengan KPU, dokumen
yang dianggap belum memenuhi syarat akan segera kami perbaiki," imbuhnya.
Dominggus menegaskan, keputusan Bawaslu RI tersebut adalah
kemenangan rakyat biasa. Namun, Ia menggarisbawahi, perjuangan ini tidak
berhenti di sini saja.
"Kita harus memperjuangkannya lagi sampai proses
verifikasi faktual selesai," tegas pria asal NTT itu.
Dominggus menegaskan, dengan adanya putusan Bawaslu yang
mengakui kelemahan dalam pelaksanaan Sistem Informasi Partai Politik
(SIPOL) menyiratkan bahwa sistem yang
bertujuan sebagai alat bantu penyelenggaraan pemilu itu ternyata juga dapat
menciderai hak politik rakyat.
"Keputusan Bawaslu membuktikan hal itu,"
tandasnya.
Ia juga berpesan kepada struktur dan anggota PRIMA di daerah
untuk tetap menjaga semangat dalam melakukan perbaikan sebagaimana yang telah
diamanatkan Bawaslu RI.
"Kawan-kawan harus tetap semangat dalam melakukan
perbaikan sesuai yang amanatkan Bawaslu," tutupnya.
Berita Terkait