Catatan Kritis Pencegahan Korupsi di Kabupaten Bekasi

Redaksi

Izhar Ma'sum Rosadi warga desa Segarajaya, peserta Daring Louncing SPI 2021 yang prakarsai oleh KPK (Foto:Istimewa)
Sebuah Catatan Kritis Soal Pencegahan Korupsi di Kabupaten Bekasi
Oleh Izhar Ma'sum Rosadi *)
MENARIK untuk memberi catatan sekaligus mengkritisi praktik pencegahan korupsi yang mana berdasarkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) tahun 2021 posisi Indonesia berada pada peringkat ke-102 dari 180 negara. Posisi Indonesia setara dengan Gambia di Afrika.
Apalagi jika kita menilik kasus korupsi di Kabupaten Bekasi bahwa dengan dijebloskannya para pejabat terkait kasus Meikarta, sepertinya belum memberikan efek yang signifikan.
Korupsi masih saja terjadi di kabupaten Bekasi. Hal ini merujuk atas sudah ditetapkannya Tersangka Pengadaan tiga Buldoser oleh Kejaksaan Negeri Kab Bekasi.
Selain itu juga adanya indikasi korupsi pada pembangunan Toilet Sultan dan Jembatan Buntung.
Korupsi merupakan kejahatan besar yang tidak bisa dilawan dengan cara parsial dan sporadis, harus ada kerja berjejaring dan evaluasi reguler yang membuat terciptanya sistem kontrol untuk implementasi pemerintahan yang baik.
Firli Bahuri, Ketua KPK pada saat Acara Launching SPI 2021 Mengukur Tingkat Korupsi Indonesia (Kamis 23 Desember 2021) menyampaikan bahwa untuk mewujudkan tujuan bernegara ini sulit rasanya diwujudkan jika korupsi masih saja melilit, dan membelit kita semua. masa depan anak bangsa tentulah tidak bisa kita wujudkan. Indonesia yang cerdas, Indonesia sejahtera, Indonesia yang maju, dan Indonesia yang membanggakan bagi kita semua, tentu sulitlah kita wujudkan kalau korupsi masih ada.
Karena itu KPK bersama masyarakat menurunkan korupsi untuk mewujudkan Indonesia maju. Kalimat bersama masyarakat menurunkan angka korupsi setidak-tidaknya ada gagasanl gagasan yang harus diwujudka. Pertama adalah kita melakukan pencegahan korupsi melalui pendidikan masyarakat.
Outcome yang ingin dicapai adalah meningkatnya integritas para penyelenggara negara, meningkatnya integritas seluruh anak bangsa.
Berikutnya kita pun melakukan upaya pencegahan dengan cara perbaikan sistem. Dengan sistem yang baik maka tidak akan terjadi celah terjadinya korupsi.
Kita pun juga melakukan tindakan untuk pemberantasan korupsi sehingga orang tidak ingin dan takut untuk korupsi.
Berbicara tentang korupsi Indonesia dalam perjalannya begitu panjang perjuangan anak bangsa. Indonesia melalui amandemen UUD 1945 mengantarkan Indonesia dari zaman ketertutupan ke arah keterbukaan. Di era demokrasi tentulah ruh demokrasi adalah keterbukaan dan transparansi.
Dengan transparansi dan keterbukaan semuanya terang. Ibarat sebuah rumah, rumah kita kita bukakan jendela dan pintu, masuk cahaya sehingga tidak ada tempat bagi para koruptor Indonesia karena semuanya terbuka.
Berdasarkan uraian di atas, Pemerintah daerah kabupaten Bekasi, seyogyanya menjalankan arahan KPK, sebagaimana yang disampaikan ketua KPK, Firli Bahuri tersebut di atas, diantaranya adalah;
Pertama, meningkatkan Integritas para penyelenggara negara dan integritas para anak bangsa di kabupaten Bekasi, dan;
Kedua adalah Tranparansi dalam pengelolaan APBD dan sumber pendanaan lainnya yang masuk ke pemkab Bekasi.
Ketiga, Bersama masyarakat merencanakan, mengelola, melaksanakan dan mengawasi penggunaan anggaran tersebut.
Keempat, terbuka kepada masyarakat kabupaten Bekasi terkait Hasil Survey Penilaian Integritas di kabupaten Bekasi guna menjadi evaluasi pemerintah daerah bersama masyarakat di kabupaten Bekasi.
Dan terakhir, Tempatkan kebijakan pendidikan antikorupsi dan pencegahan korupsi dalam episentrum yang layak. Jangan lagi tempatkan kebijakan pendidikan dan pencegahan yang terkesan Pinggiran dan Asal-Asalan, sehingga Daerah kabupaten Bekasi bisa Tumbuh, Berkembang Maju dan terbebas dari Korupsi.
*) Izhar Ma’sum Rosadi adalah Anak Bangsa, warga desa Segarajaya, peserta Daring Louncing SPI 2021 yang prakarsai oleh KPK, 23 Desember 2021 yang lalu)