Jumat, 02 Desember 2022
14:18
Kejari Lampung Barat Terima Titipan Uang Koruptor Aria Lukita Budiwan

Penulis
NOVAN ERSON

Foto: Novan Erson/monologis.id
PESISIR BARAT - Kejaksaan
Negeri (Kejari) Lampung Barat menerima uang titipan sebagai pengganti kerugian
negara terkait Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pekerjaan peningkatan Jembatan
Waybatu pada Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan dan Energi (DPUPE) Kabupaten
Pesisir Barat, pada Tahun Anggaran 2014 atas nama terdakwa Aria Lukita Budiwan.
Uang tersebut diserahkan Ari Sapitri dan Khazairin Aziz yang
merupakan keluarga terdakwa Aria Lukita Budiwan dengan nilai Rp339.044.115,75
dan diterima langsung oleh tim Penuntun Umum Kejari Lampung Barat M. Eri Fatriansyah
serta disaksikan oleh Kasi Intelijen Zenericho, Jaksa Fungsional Deni
Kurniawan, dan Staf Seksi Tipidsus Dwi Banu Purnomo.
"Selanjutnya uang tersebut diserahkan ke Bendahara
Penerima untuk selanjutnya disetor ke rekening RPL Kejari Lampung Barat,"
papar Kasi Intelijen Kejari Lampung Barat Zenericho mendampingi Kajari Deddy
Sutendi di ruang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Lampung Barat, Jumat
(2/12/2022).
Masih kata dia, pemulihan kerugian negara merupakan tujuan
utama dalam penanganan tipikor selain memberikan efek jera.
"Dalam hal ini Kejaksaan RI khususnya Kejari Lampung
Barat telah membuktikan kinerjanya melalui pengaktifan pemulihan keuangan
negara yang disebabkan oleh tipikor," pungkasnya.
Berita Terkait