
Foto; Istimewa
SERAM BAGIAN TIMUR - Enam pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur (SBT) Maluku resmi dilantik oleh Wakil Bupati Idris Rumalutur.
Pelantikan pejabat Esalon III disaksikan langsung oleh Bupati Mukti Keliobas, Sekda Jafar Kwairumaratu dan OPD lingkup Pemkab SBB. Bertempat di di Aula SMP Negeri 17 SBT, Sabtu (13/11).
Pejabat esalon III yang dilantik diantarany; Ibrahim Bambang Sikdewa sebagai Camat Werinama, Muhammad Yamin Rumalutur Camat Seram Timur, Balkan Kaplale Camat Kiandarat, Jahara Kotarumalos Kepala Bidang Kedaruratan dan logistik pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dony Sutrisno Gimalaha Kepala Bidang Rehabilitasi Dinas Sosial, Ahmad Efendi Rumatamerik Kepala Bidang Mutasi, Status Kepegawaian dan Kopri pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Seram Bagian Timur.
Sementara itu, Alfin Musaad dimutasikan dari kepala Bidang Mutasi, Status Kepegawaian dan Kopri di BKPSDM SBT, menjadi staf pelaksana Kepala Bidang pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) SBT.
Kepada pejabat yang baru dilantik, Rumalutur mengatakan proses pelantikan terhadap ASN merupakan hal yang lumrah dan biasa dalam perjalanan pemerintahan.
"Pelantikan merupakan hal normatif yang berdasar pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan," kata Rumalutur
Selain itu pula, menurut orang nomor dua di Kabupaten SBB itu, bahwa pelantikan ini juga jangan diartikan sebagai hal lain. Selain dari pada kepentingan peningkatan pelayanan pemerintahan secara umum dan juga terhadap kepentingan karir birokrasi bagi para aparatur sipil negara (ASN)
Dirinya juga mengajak semua pihak agar sama-sama menyadari bahwa kenaikan pangkat merupakan haknya seorang ASN. Ia juga mengingatkan bahwa jabatan merupakan kepercayaan seorang pimpinan kepada bawahannya yang berstatus ASN.
"Kepercayaan itu meliputi aspek loyalitas kemampuan dan kompetensi serta moral," terangnya.
Diakhir sambutannya, Rumalutur mengingatkan sekaligus memberikan catatan, ada tiga peran yang harus melekat pada diri pejabat selaku seorang ASN pada Badan, Kantor, Dinas dan satuan unit kerja lingkup Pemda SBT,
"Tiga peran itu yakni seorang pimpinan merupakan pelaksana, Implentator dan pengelola," pungkas Rumalutur.