
Foto: Istimewa
SERAM BAGIAN TIMUR- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Barat (SBT) Maluku menetapkan Visi-Misi dalam kurung lima tahun mendatang sebagai target utama pencapaian program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Program kegiatan tersebut secara holistik dan terintegrasi demi terwujudnya seram bagian timur yang sejahtera, mandiri dan berdaya saing yang berbasis sumber daya lokal.
Hal itu diungkapkan wakil Bupati SBT Idris Rumalutur dalam membacakan sambutan Bupati Abdul Mukti Keliobas pada paripurna penyampaian kata akhir fraksi di ruang sidang utama paripurna DPRD SBT, Selasa (30/11).
Diungkapkanya, lima tahun pembangunan Seram Bagian Timur ( SBT) kedepan dijabarkan dalam 6 Misi pembangunan yakni.
1. Menjalankan agenda reformasi dan tata kelola birokrasi.
2. Mendorong penguatan ekonomi daerah dan pemberdayaan masyarakat.
3. Mendorong peningkatan SDM yang berbudaya, religius, nasionalis, kompetitif dan berdaya saing.
4. Mendorong peningkatan investasi daerah dan penguatan fiskal daerah.
5. Meningkatkan pengembangan infrastruktur dan konektivitas antar wilayah.
6.Mendorong peningkatan layanan sosial dasar masyarakat.
Rumalutur menambahkan, untuk mewujudkan Visi dan Misi yang telah dijabarkan kedalam tujuan dan sasaran yang kemudian dilengkapi dengan indikator capaian pembangunan tersebut akhirnya akan diimplementasikan dalam program dan kegiatan strategis OPD.
"Untuk mewujudkan Visi - Misi dengan tujuan dan sasaran yang dilengkapi dengan indikator pembangunan, sehinggah akhirnya akan diimplementasikan melalui program dan kegiatan pembangunan dengan indikator kinerja terukur yang tertuang dalam Renstra OPD dan RKPD Kabupaten SBT," tandas Rumalutur.
Menurutnya, proses penyusunan RPJMD yang telah melalui beberapa tahapan telah dilalui beberapa tahapannya telah dilewati dan setelah rapat paripurna persetujuannya bersama DPRD SBT itu.
Maka tahap selanjutnya akan disampaikan ranperda tentang RPJMD kabupaten SBT Kepada Gubernur Maluku untuk dilakukan evaluasi.
“Sehingga selanjutnya ditetapkan sebagai peraturan daerah tentang RPJMD kabupaten SBT tahun 2021-2026. Atas kerjasama selama ini telah dijalani antara DPRD dan Pemda SBT,dalam menyelesaikan semua tahapan proses Ranperda ini." ujarnya.