Gandeng Kejari, Pemkab Bekasi Tertibkan Tanah Aset Desa

Dian Surahman

Foto: Dian Surahman/monologis.id
BEKASI- Pemerimtah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang menginventarisir tanah aset desa yang selanjutnya bakal di sertifikasi atas nama desa.
“Kita inventarisir aset Desa Jayalaksana dan Lenggahsari, Kecamatan Cabang Bungin, yang obyeknya berada di Desa Jayasakti, Kecamatan Muaragembong, seluas 7,3 hektar,” ujar Kepala DPMD Kabupaten Bekasi Ida Farida, Senin (27/6/2022).
Ida menegaskan dua tanah kas desa (TKD) itu berupa hamparan sawah. Dia mendorong semua unsur mulai dari Kepala Desa, Camat dan DPMD segera menginventaris dan segera sertifikasi tanah aset desa yang ada di Kabupaten Bekasi.
"Kami segera melakukan pengamanan dan inventarisasi aset yang ada di desa-desa untuk segera di sertifikasi karena ini aset merupakan milik desa yang digunakan untuk kesejahteraan masyarakat," kata Ida.
Dirinya mengakui minimnya data menyebabkan lambatnya pengintegrasian aset desa. Ida mengakui harus melakukan penelusuran bersama Kejaksaan dan Kecamatan dengan menghimpun data-data yang ada maupun yang didapat dari pemerintah maupun dari para penggarap.
"Minimnya data menyebabkan lambatnya proses inventarisi. Kami terus melakukan penelusuran mengumpulkan data-data yang ada baik dari kepala desa hingga penggarap jika sudah memenuhi syarat kami langsung dorong untuk segera di sertifikasi," ujar dia.
Kepala Subsi Sospol pada Seksi Intelejen Kejaksan Negeri Kabupaten Bekasi Deby Fauji mengatakan, pihaknya mendukung program dari Pemkab Bekasi apalagi hal tersebut sangat bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakt Kabupaten Bekasi.
"Kami sangat mendukung program yang ada di DPMD soal inventarisir aset karena mengurangi potensi hilangnya aset dan meminilisir konflik sengketa tanah. Apa lagi hal ini dipandang sangat bermanfaat untuk masyarakat,” papar Deby.