DPRD Lampung Selatan Gelar Paripurna Penyampaian KUA-PPAS APBD Perubahan 2022

Tb Mukhlas

Foto: Istimewa
LAMPUNG SELATAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan menggelar sidang paripurna dalam rangka penyampaian Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022, Jumat (5/8/2022).
Sidang dipimpin Ketua DPRD Hendry Rosyadi dan dihadiri 36 anggota dewan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Selatan Thamrin mewakili bupati setempat menyampaikan, rancangan KUPA PPAS APBD Perubahan tahun 2022 merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Selain bertujuan untuk menyesuaikan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal, kata Thamrin, perubahan anggaran dan belanja juga ditujukan untuk menyesuaikan kebijakan pemerintah pusat dan daerah.
“Sesuai amanat peraturan perundang-undangan, Pemerintah Daerah bersama DPRD perlu melakukan evaluasi dan penyesuaian APBD untuk periode tahun anggaran yang tersisa agar pelaksanaan program dan kegiatan dapat berjalan dengan efektif dan efisien,” katanya.
Thamrin juga menjelaskan, rancangan KUPA PPAS APBD Perubahan tahun 2022 memuat Perubahan Kebijakan Pendapatan Daerah, Perubahan Kebijakan Belanja Daerah, dan Perubahan Kebijakan Pembiayaan Daerah.
“Pendapatan Daerah, diproyeksikan sebesar Rp2.195.306.337.976 bertambah sebesar Rp34.381.819.576,36 dari proyeksi awal sebesar Rp2.163.131.358.400,” ungkap Thamrin.
Selanjutnya, Kebijakan Belanja Daerah pada rancangan KUPA PPAS APBD Perubahan tahun 2022, Thamrin menjelaskan, masih diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) serta urusan wajib yang besarannya telah ditentukan dengan peraturan perundang-undangan.
“Belanja Daerah diproyeksikan sebesar Rp2.351.222.888.986,05 naik menjadi Rp130.431.237.948,05 dibanding proyeksi awal sebesar Rp2.220.791.651.038,” ungkapnya lebih lanjut.
Diharapkan data-data keuangan dalam KUPA PPAS APBD Perubahan tahun 2022 tersebut dapat dibahas bersama-sama. Dan pada akhirnya dapat disepakati bersama antara Bupati dan DPRD dalam suatu nota kesepakatan KUPA PPAS Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2022.