Jumat, 02 Desember 2022
14:06
Kasus Korupsi Unila Akan Dibahas Dalam Kongres LMND di Makassar

Penulis
DEDI ROHMAN

Ketua EK-LMND Bandarlampung Rizki Oktara Putra
BANDARLAMPUNG - LMND
Kota Bandarlampung akan menjadikan kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru
jalur mandiri di Universitas Lampung (Unila) sebagai bahan bacaan dalam rapat
pleno Kongres IX Makassar, 5-8 Desember 2022.
Pembahasan kasus yang telah mencoreng dunia pendidikan ini guna
mendorong kepengurusan terpilih nantinya untuk membuat langkah taktis guna
merespon situasi ini.
Ketua EK-LMND Bandarlampung Rizki Oktara Putra menyatakan, bertebarannya
nama-nama tokoh politik dan daerah dalam sidang perkara kasus korupsi Unila bukanlah
sesuatu yang harus di kagetkan. Pasalnya, budaya KKN di Indonesia bukan lagi
rahasia umum, apalagi tindakan ini di lakukan oleh elit kekuasaan.
"Biang keladinya korupsi penerimaan mahasiswa baru di Unila
ini kan akibat dari privatisasi pendidikan. Penerapan UU Nomor 12 2012
menjadikan pendidikan menghamba pada kepentingan modal," kata dia melalui
keterangan tertulis, Jumat (2/12/2022).
Yang menjadikan ini ironis ialah, ini terjadi pada sektor
pendidikan. Pendidikan merupakan hak dasar yang wajib diperhatikan oleh negara
jika kita menginginkan kemajuan dan kesejahteraan.
Namun, apabila kita ikuti persidangan sebelumnya, tradisi
titip-menitip dalam penerimaan mahasiswa Unila jalur mandiri tersebut sudah di
mulai sejak 2010. Seperti yang diungkapkan wakil Rektor III dalam persidangan
ketika menjadi saksi terdakwa suap Andi Desfiandi pada 23 November 2022 lalu.
"Kalau kita lihat secara history, 2010 itukan momen
dimana Unila memulai project privatisasi pendidikan tinggi, menjelang di
terapkannya UU PT NO 12 Tahun 2012," ungkap dia
LMND adalah organisasi yang punya platfome perjuangan
"Wujudkan Pendidikan Gratis, Ilmiah dan Demokratis" sudah sejak awal
munculnya UU NO 12 Tahun 2012 ini sampai hari ini LMND selalu meneriakan untuk
di cabutnya UU NO 12 Tahun 2012 tersebut, dimana regulasi inilah yang
menjadikan pendidikan kita hanya menghamba pada kepentingan modal.
”Sejak kebijakan neoliberalisme merasuk ke dunia pendidikan
kita, biaya pendidikan melonjak naik. BPS mencatat biaya pendidikan naik 10
persen setiap tahunnya. Sedangkan ZAP finance menghitung justru kenaikan biaya
pendidikan mencapai 20 persen per tahun. Disisi lain, daya beli rakyat yang
terus merosot, sebab efek domino dari covid-19 dan sedang tidak stabilnya
keamanan global,” tegasnya.
Sudah seharusnya, momentum ini di jadikan evaluasi bagi
pemerintah, untuk meninjau kembali UU PT NO 12 Tahun 2012 tersebut, sebab UU
Pendidikan Tinggi membuat Biaya pendidikan yang semakin mahal, mencegat
kesempatan rakyat indonesia untuk mengakses pendidikan tinggi dan selain itu
juga menjadikan lembaga perguruan tinggi untuk dipaksa mempererat hubungan
dengan dunia industri. Tak heran jika kurikulum dan orientasi pendidikan kita
semakin “rasa pabrik”
“LMND tidak hanya akan konsisten untuk terus menyuarakan
Cabut UU PT NO 12 Tahun 2012 dan UU yang anti pada Rakyat lainya di
jalan-jalan, tapi LMND kota Bandarlampung melihat perlu juga bagi kepengurusan
nasional yang terpilih pada Kongres IX Makasae untuk juga mengambil
langkah-langkah secara konstitusional yaitu Mendorong menggugat UU PT NO 12
Tahun 2012 di Mahkamah Konsitusi nantinnya,” pungkasnya.
Berita Terkait